Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers

Kamis, 08 April 2021 – 22:48 WIB
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Jurnalis Tempo Nurhadi kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (6/4) kemarin. Dalam pemeriksan itu dia disodori sejumlah pertanyaan seputar peristiwa di Hotel Arcadia pada Sabtu (27/3) malam. 

Saat itu, dua terduga pelaku Purwanto dan Firman yang merupakan anggota Polri meminta jurnalis Tempo Nurhadi menghubungi redakturnya di Jakarta. Pembicaraan itu direkam keduanya. 

BACA JUGA: Bela Jurnalis Tempo, NU Ultimatum Polda Jatim

"Pemeriksaan tambahan intinya merinci apa dan bagaimana, serta siapa yang ditelepon dari hotel saat kejadian tersebut," kata Fatkhul Khoir yang mewakili tim pengacara aliansi. 

Dalam pembicaraan bersama redaktuenya melalui telepon, Nurhadi menceritakan bahwa Tempo dianggap akan memberitakan pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan anak perempuan Kombes Ahmad Yani. Mereka tidak ingin foto-foto pernikahan dipublikasikan. 

BACA JUGA: Jurnalis Tempo Dianiaya, LPSK Ikut Beri Perlindungan

Di tempat resepsi berlangsung, Nurhadi memang sempat mengirim goto suasana resepsi ke salah satu redakturnya. 

Nurhadi saat itu sudah menjelaskan bahwa foto yang dikirim sebagai laporan apabila dia sudah di lokasi dan siap menemui Angin untuk wawancara terkait kasus suap pajak. 

BACA JUGA: Saksi Kunci Beber Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

"Terduga pelaku meminta korban menghapus semua foto dan memastikan tidak beredar termasuk foto yang dikirim ke redakturnya," jelas Fatkhul. 

Selama di hotel, terduga pelaku beberapa kali melapor melalui panggilan telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak. Dalam pemeriksaan sebelumnya Nurhadi menduga sosok bapak yang dimaksud adalah pemilik hajatan yakni Kombes Ahmad Yani. 

"Itu menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkap siapa yang dimaksud dengan 'bapak' di sini," tutur dia. 

Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi, menurut Fatkhul Khoir semakin mempertegas bahwa kasus itu merupakan delik pers. 

"Dalam kasus ini ada upaya dari para pelaku untuk menghalang-halangi kerja jurnalis melakukan kegiatan jurnalistiknya," tegasnya. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler