Saksi Kunci Beber Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Minggu, 04 April 2021 – 23:27 WIB
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir (paling kiri) saat mendampingi pemeriksaan Nurhadi di Mapolda Jatim . Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut. Hal itu disampaikan ketika dia diperiksa di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) kemarin. 

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan saksi kunci menyebut dua nama anggota Polri yang diduga terlibat. 

BACA JUGA: Jurnalis Tempo Dianiaya, LPSK Ikut Beri Perlindungan

Mereka ialah mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru. 

"Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, Minggu (4/4). 

BACA JUGA: Mahfud MD Bakal Gelar Pertemuan Besar untuk Mengawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Fatkhul menambahkan, saat jurnalis Tempo, Nurhadi disekap di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro si Yani muncul melihat dari balik gang sekitar lima menit. Saksi kunci meyakini hal itu. 

Selama itu, Yani hanya melihat tidak bertindak. Menurutnya sebagai anggota polisi bisa mencegah terjadinya penganiayaan. 

BACA JUGA: Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini

Hal itu memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani melakukan pembiaran. Selain itu, dia juga disebut sebagai bapak asuh oleh terduga pelaku lain Firman dan Purwanto. 

Berdasarkan keterangan korban kedua terduga itu intens mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan. 

"Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," terang dia. 

Sedangkan oknum aparat Heru, kata saksi, dia mengancam dan hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi serta kekerasan verbal "Walaupun tidak sampai memukul, tetapi itu bentuk tindakan intimidatif," ujar dia. 

Dari kesaksian baru itu, saat ini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah oknum anggota polisi. 

Aliansi Anti Kekeran Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur memeriksa seluruh terduga tersebut. Semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang harus diperiksa. 

"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nurhadi," tegas Fatkhul. (mcr12/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler