jpnn.com, MEDAN - Kasus kakek pengedar sabu-sabu 20 kg di Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tersangka MY (55), warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
BACA JUGA: Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu
"Berkas perkara tahap kedua atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/4).
Kombes Hadi menyampaikan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
BACA JUGA: Bang Reza Soal Sabu-Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa atau Dody Prawiranegara?
Penangkapan terhadap kakek MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 3 kg.
"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ungkap Kombes Hadi.
Dia mengatakan setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg," bebernya.
Kombes Hadi menambahkan dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.
"Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," kata Hadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi