Kasus Karhutla: PT LIH Lolos Dari Pidana dan Sanksi KLHK

Selasa, 14 Juni 2016 – 07:56 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tidak saja bebas dari hukuman pidana, PT Langgam Inti Hibrido (LIH) juga lepas dari sanksi adminstrasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut pembekuan izin perusahaan yang beroperasi di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Saleh pada Senin (13/6) malam, menyebutkan bahwa secara administrasi, hasil pengawasan terhadap perusahaan tersebut awalnya memang ada pelanggaran terhadap kewajiban mereka, sehingga diberikan sanksi administrasi.

BACA JUGA: DPD Dorong BNPP Jadi Kementerian

Setelah sekian bulan diverifikasi kembali, lanjut Roy, perusahaan tersebut sudah memenuhi sanksi administrasi yang diberikan. Di antaranya telah melengkapi peralatan pemadam kebakaran hingga komitmen mengembalikan lahan konsensi mereka yang terbakar ke negara.

"Dan LIH sudah dicabut sanksinya (pembekuan-red). Karena memang perusahaan hasil pengawasan kami menunjukkan komitmen melaksanakan kewajiban yang diperintahkan. Sehingga kami cabut sanksinya," ujar Roy.

BACA JUGA: Apa Ahok Mau Jadi Petugas Partai?

"Sementara proses berbeda di kepolisian yang melakukan penegakan hukum pidana, seperti disampaikan divonis bebas, meski saya belum baca putusannya. Ini posisinya dua hal berbeda," tukasnya.

Saat ditanya masih ada peluang KLHK menempuh jalur perdata, Roy berdalih bahwa pihaknya masih mempelajari dari sisi mana gugatan perdata bisa diajukan. Yang pasti, tegasnya, untuk administrasi PT LIH sudah memenuhi kewajiban.

BACA JUGA: Rumah Radio Roboh, Istri Bung Tomo: Itu Mengkhianati Bangsa!

"Dia sudah memasang alat (pemadam-red) dan sebagainya. Kemudian mereka mesti menyerahkan lahan terbakar kepada negara, mereka punya komitmen itu," ujar Roy.

Pada Kamis (9/6) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci membebaskan Frans Katihotang selaku Maneger Operasional PT LIH dari tahanan, setelah menolak tuntutan JPU yang menyebutkan terdakwa telah melanggar primer pasal 98 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup yakni melakukan pembakaran lahan dengan unsur kesengajaan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler