jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Hanya saja, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan puluhan warga binaan Lapas Klas I Tangerang meninggal dunia tersebut.
BACA JUGA: Tim DVI Identifikasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan puluhan saksi terkait kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak yang akan dimintai keterangan itu antara lain pegawai dan narapidana Lapas Klas I Tangerang, petugas pemadam kebakaran, pegawai PT PLN, dan kepala lapas (kalapas).
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Kelalaian Kebakaran Lapas Tangerang
"Surat panggilan saksi itu ditujukan kepada 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada saat hari (kejadian) itu, kemudian tujuh warga binaan, tiga anggota damkar, tiga saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi kalapas Klas I Tangerang," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi itu dilakukan karena status kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kemenkumham Komitmen Beri Trauma Healing ke Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Tim DVI Polri Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Sabtu (11/9) sudah mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Ketujuh jenazah itu bernama Rudhi bin Ong Eng Cue, Dian Adi Priana bin Khalil, Kusnadi bin Rauf, Bustnil bin Arwani, Alvin bin Marsum, Mat Idris bin Adrismon, dan Ferdian Perdana bin Sukriadi. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Dean Pahrevi