Kemenkumham Komitmen Beri Trauma Healing ke Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Jumat, 10 September 2021 – 20:24 WIB
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Binapilatkepro Ditjen PAS Kemenkumham) Turman Hutapea (kiri) saat menghadiri jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan pemulihan berupa trauma healing terhadap korban yang mengalami luka berat kebakaran Lapas Tangerang.

Pemberian trauma healing itu kepada warga binaan yang sudah kembali ke blok usai dinyatakan sembuh dari perawatan.

BACA JUGA: Penyerahan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Air Mata Keluarga tak Terbendung

Total, ada lima korban luka berat akibat tragedi kebakaran di Lapas tersebut. Sebelumnya, ada delapan korban luka berat yang dirawat di RSUD Kota Tangerang.

Belakangan, tiga orang lainnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Binapilatkepro Ditjen PAS Kemenkumham) Turman Hutapea.

"Yang sudah kembali ke blok kami lakukan trauma helaing kepada yang bersangkutan, rutin setiap hari sesuai agama dan kepercayaannya," kata Turman di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Sssttt, Diam-diam Hasil KLB Demokrat Sudah Didaftarkan di Kemenkum HAM

Pria yang mengenakan masker putih itu menjelaskan, korban yang mengalami luka berat dirawat di RSUD Kota Tangerang.

"Terhadap para korban yang masih dalam perawatan rumah sakit RSUD masih tetap berlangsung dan dalam tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM," ujar Turman.

Lalu, lanjut dia, korban yang mengalami luka ringan dirawat di Klinik Lapas.

"Korban yang mendapat luka ringan dalam perawatan di klinik Lapas," tutup Turman Hutapea.

Musibah nahas di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi sekitar pukul 1.50 WIB.

Dua jam lebih lamanya si jago merah itu melahap bangunan tersebut, tepatnya di Blok C2.

Di blok itu dihuni sebanyak 122 warga binaan yang tersebar pada 19 kamar, dengan kapasitas 38 orang per kamar. 

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Rinciannya, kata dia, warga binaan permasyarakatan (WBP) narkotika sebanyak 119 orang, WBP perkara terorisme dua, dan warga negara asing (WNA) dua orang yakni dari Afrika Selatan dan Portugal. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler