Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kirim Berkas Perkara Pekan Depan

Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adranto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengirim berkas perkara kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.

“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, (rencananya) minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan tersebut agar dapat segera dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta. “Saat ini melengkapi tahap I,” tegasnya. 

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang

BACA JUGA: Berita Terbaru Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kesimpulan Polisi

Tiga tersangka dari pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya, penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu karena korsleting listrik. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.

BACA JUGA: Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana

Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia.

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.

Lalu, pada pukul 02.00 api membesar.

Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut.

Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang itu dilakukan oleh seorang narapidana berinisial JMN.

Tersangka JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka. (cr3/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler