Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana

Rabu, 29 September 2021 – 18:52 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adranto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kelebihan kapasitas Lapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu penyebab kebakaran.

Penghuni Lapas yang berlebih membuat kebutuhan listrik juga bertambah. Diduga aliran listrik yang berlebih inilah yang menjadi pemicu kebakaran hingga menewaskan 49 orang dalam peristiwa itu.

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Menurut Tubagus, kapasitas penghuni lapas yang berlebih membuat hambatan listrik tidak sesuai dengan daya yang ada.

"Kapasitas ini menjadi masalah bersama, kapasitas melebihi maka akan timbul kebutuhan listrik di dalamnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini

Pria kelahiran Cilegon, Banten itu mengatakan makin besar kebutuhan listrik, tetapi pemasangan aliran listrik tidak sesuai. 

Dia lantas mencontohkan kabel ukuran 4,5 disambung dengan ukuran 2,5.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Walakin, aliran yang tak sesuai menimbulkan arus pendek dan percikan api yang berujung kebakaran.

Kesimpulan itu diperoleh berdasar hasil keterangan ahli yang menyebut penyebab kebakaran adalah karena korsleting listrik. 

Adapun, tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan  Universitas Indonesia.

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. 

Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB. 

Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut. 

Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.

Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9). 

Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler