Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 29 September 2021 – 21:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Puluhan orang tersebut merupakan saksi dari dua berkas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan puluhan orang itu meliputi saksi ahli, petugas Lapas, warga binaan, petuga PLN, dan pemadam kebakaran.

BACA JUGA: Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana

"Saya sampaikan keterangan ahli itu sudah cukup banyak ada 58 saksi yang kami periksa dari dua berkas," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Lantas, dari pemeriksaan sejumlah saksi ahli itu, penyidik kemudian menyimpulkan penyebab kebakaran Lapas Tangerang ternyata karena korsleting listrik.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik," ujar Tubagus Hidayat.

Adapun, tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan  Universitas Indonesia.

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. 

Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB. 

Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut. 

Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.

Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9). 

Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler