Kasus Kecelakaan di Balikpapan, Irjen Dedi Beber Pengakuan Sopir Truk 

Jumat, 21 Januari 2022 – 21:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, telah ditangani Polresta Balikpapan bersama Polda Kaltim.

Polisi sudah menetapkan sopir truk tronton atas nama M. Ali (48) sebagai tersangka. 

BACA JUGA: 2 Warga Cilegon jadi Korban Kecelakaan di Balikpapan, Kapolda Banten Berdukacita

Irjen Dedi menjelaskan dari keterangan sang sopir, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lokasi kejadian.  

"Keterangan sopir truk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Dokter Tirta Menyampaikan Pesan Penting

Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa Korlantas Polri telah mengirim tim khusus untuk membantu penanganan kasus kecelakaan di Balikpapan tersebut.

"Mabes Polri turunkan tim TAA (Traffic Accident Analisis) Korlantas Polri ke TKP," kata Dedi.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

Dia menyebut tim itu nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia itu.

"Untuk backup proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka," ujar Dedi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler