Kasus Kekerasan Seksual dan Persekusi Anak di Malang jadi Atensi Bareskrim

Rabu, 24 November 2021 – 17:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda memberikan keterangan pers usai mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (23/11/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri turut memberikan atensi khusus atas kasus kekerasan seksual dan persekusi yang dialami seorang anak berinisial HN, di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, pihaknya sudah menerima surat dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Bu Risma. 

BACA JUGA: Viral, Remaja Putri Dianiaya Rekannya, Polresta Malang Kota Langsung Bergerak 

Selain itu, pihaknya sudah memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi kepada Polresta Malang, dalam menangani kasus itu. 

"Penyidik PPA Bareskrim bersama penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Malang," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/11). 

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Ada yang Bikin Ancaman Menakutkan Seperti Ini Buat Panti Asuhan

Brigjen Andi menjelaskan bahwa kasus itu sudah ditangani Polresta Malang.

Dia memastikan pihaknya tidak akan menarik penanganan kasus itu ke Bareskrim.

BACA JUGA: Prasetyo Edi Tepis Tudingan Menjadi Beking Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan

Namun, ujar dia, pihaknya akan mengawal penyelesaian perkara dengan memberikan asistensi.

"Penanganan kasus tetap di sana (Polresta Malang)," kata Brigjen Andi.

Menurut Andi, asistensi oleh PPA Bareskrim Polri cukup secara daring dengan melakukan komunikasi kepada penyidik Polresta Malang secara intens.

"Cukup komunikasi antarpenyidik, kan, para tersangka sudah diamankan, dan penyidikannya berjalan," ungkap jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, perwakilan Kementerian Sosial mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (23/11), meminta atensi Polri untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan persekusi di sebuah panti asuhan di Kota Malang.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum, melalui Pelaksana Tugas Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Evy menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.

Dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait dengan HN, kata dia, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.

"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya, baik terhadap pelaku maupun korban," kata Evy.

Dia mengatakan bahwa penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah karena mengalami trauma. 

Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti pemeriksaan.

Di sinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Dengan keterlibatan Sakti Peksos, dia berharap hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat penyidikan.

Kepolisian menangani kasus tersebut dengan memeriksa 10 saksi.

Sebagai wujud sinergi, Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pada pukul 12.00 WIB sudah ada penanganan kasus di Polres Malang. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler