Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Polisi Periksa Ketua AJI Surabaya

Rabu, 14 April 2021 – 13:08 WIB
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyelidikan kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi. Sebelumnya polisi telah memeriksa saksi korban dan redaktur. 

Pada Selasa (13/4), Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu berlangsung pukul 10.00-14.30 WIB. 

Eben mengaku mendapat 14 pertanyaan, di antaranya status keanggotaan Nurhadi di AJI Surabaya hingga cara peliputan yang dilakukan sebelum tragedi pemukulan. 

“Penyidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” ujar dia, Rabu (14/4). 

Polisi menanyakan soal kode etik saat Nurhadi meliput tanpa diundang.

Eben pun menegaskan kedatangan Nurhadi ke pesta pernikahan yang digelar 27 Maret lalu itu merupakan liputan investigasi. 

Nurhadi mengejar klarifikasi dugaan suap yang dilakukan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. 

“Jadi, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan organisasi maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” jelas Eben. 

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari kode etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” lanjut dia. 

Terkait gerak-gerik Nurhadi seolah menjadi tamu undangan, Eben menjelaskan bahwa hal itu lazim digunakan ketika melakukan liputan investigasi dalam mengungkap isu yang menjadi kepentingan publik. 

Saat di lokasi tempat pernikahan Nurhadi juga akhirnya mengaku sebagai jurnalis ketika ditanya dari mana asal dia. 

"Kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” pungkas Eben. (mcr12/jpnn

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Jurnalis Tempo, NU Ultimatum Polda Jatim


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler