Kasus Kematian 6 Laskar FPI: Informasi Terbaru dari Komjen Agus

Rabu, 03 Maret 2021 – 18:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memperlihatkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Gelar perkara dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tersebut

BACA JUGA: Bareskrim Pelajari Ribuan Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapan Selesainya?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu mengatakan, hasil gelar perkara juga sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung, nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2).

Diketahui bahwa tim Komnas HAM sudah melimpahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. 

BACA JUGA: Humas Pengadilan Agama Jakut Ungkap Pernyataan Ririe Fairus di Persidangan

Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Tujuannya (pelimpahan) untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan, membuat terang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (16/2).

Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.

"Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," pungkas Andi. (cuy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler