jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, tiga orang tersebut berinisial TE, SM, dan ZR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (23/12) kemarin.
BACA JUGA: Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
Diketahui tiga tersangka tersebut adalah dua orang pejabat, dan satu senior Aulia Risma selama menempuh pendidikan dokter spesialis.
TE merupakan Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. Sementara dua lainnya adalah staf keuangan Undip, dan Residen.
BACA JUGA: Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
"TE, SM, dan ZR adalah Kaprodi, Staf Keuangan Undip, Residen," kata Misyal Achmad, Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma Lestari dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi. Dia menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip Soal Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
"Iya benar, sudah ada tersangka itu (tiga orang, TE, SM, dan ZR, red)," ujar Kombes Dwi dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (24/12).
Kombes Dwi mengatakan sebanyak 34 saksi telah diperiksa. Termasuk melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara ini.
Sementara itu, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko belum memberi konfirmasi terkait perkembangan kasus kematian Aulia Risma Lestari. Termasuk status tersangka Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.
Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8) malam.
Kematian dokter Aulia Risma Lestari ini mencuat bersamaan dengan laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan Program Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada awal September 2024.
Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban.
Laporan ini menjadi titik awal Polda Jateng melakukan pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah. (mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma