jpnn.com, JAKARTA - Ketua IPW Neta S Pane berharap Polda Metro Jaya (PMJ) bekerja serius dan cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
IPW melihat dalam kasus ini profesionalisme dan independensi Polda Metro Jaya dipertaruhkan.
BACA JUGA: Tipu Mantan Sekda Riau, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan
"Artinya bisakah Polda Metro Jaya menegakkan supremasi hukum hingga bekerja cepat dan serius menuntaskan kasus ini atau sebaliknya justru kasus ini akan mengambang tak jelas rimbanya, seperti kasus makar yang melibatkan sejumlah tokoh kritis," kata Neta, Selasa (8/5).
Menurut Neta, ada empat hal yang membuat kasus ini sangat menarik, apalagi pelapornya adalah mantan pejabat tinggi Riau.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Garap Ketua Panitia Bagi-Bagi Sembako Monas
Pertama, kasus ini menyangkut tokoh dari partai besar dan berada di pusat kekuasaan. Kedua, pelapornya mantan pejabat tinggi di daerah.
Ketiga, kasus ini seakan mengungkap adanya dugaan mafia jabatan yang melibatkan tokoh-tokoh partai politik besar. Keempat, kasus ini diharapkan bisa membongkar isu korupsi dan gratifikasi di balik jual beli jabatan di negeri ini.
BACA JUGA: Dipolisikan terkait Penipuan, Begini Reaksi Ketua DPRD DKI
Nah, Neta menjelaskan, melihat strategisnya kasus tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tak memproses dan menuntaskannya.
Meskipun terlapor adalah tokoh dari partai penguasa, IPW berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz tidak takut dan gentar untuk memeriksa.
"Jika bukti-buktinya sudah cukup kuat, polisi bisa saja menahan terlapor agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan lancar dan tuntas," ungkap Neta.
Sebaliknya, Neta melanjutkan, jika laporan itu tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, terlapor bisa pula menggugat balik si pelapor.
Terlepas dari hal itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus serius menuntaskan kasus ini dan jangan mau diintervensi kekuatan politik manapun.
"Jika pelapor merasa bukti-buktinya cukup kuat dan Polda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus ini, pelapor bisa melaporkan kasus ini ke KPK sebagai kasus korupsi dan gratifikasi pejabat negara," tuntas Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Ditipu Ketua DPRD DKI, Eks Sekda Riau Lapor Polisi
Redaktur & Reporter : Boy