jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Pelaporan ini dilakukan karena Edi diduga telah melakukan penipuan terhadap korban.
BACA JUGA: Dipolisikan terkait Penipuan, Begini Reaksi Ketua DPRD DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan laporan ini. Saat ini penyidik masih mempelajari laporan yang menyasar politikus PDI Perjuangan itu.
"Memang betul ada laporan. Masih diteliti, ya, masih dalam penyelidikan. Nanti kami kabari, belum ada agenda klarifikasi," kata Argo.
BACA JUGA: Mengaku Ditipu Ketua DPRD DKI, Eks Sekda Riau Lapor Polisi
Sementara dari salinan LP yang tersebar di kalangan wartawan, laporan Zaini dibuat pada 30 April lalu. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum
Kuasa hukum Zaini, Willam Albert Zai juga mengamini adanya laporan itu. “Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," ujar dia.
BACA JUGA: Penipu Bermodus Bisa Loloskan Calon Polisi Ini Raup 1 Miliar
William menyebut kliennya pernah diperdaya Prasetyo dengan iming-iming menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada 2014 lalu. Atas iming-iming tersebut, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Prasetyo.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap. "Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," beber William.
William menambahkan, sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Prasetyo agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, somasi itu tidak ditanggapi.
Sebagai bukti pelaporan, pihak Zaini turut membawa surat somasi untuk menjadi salah satu bukti ke polisi. "Iya, barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Marak Penipuan Jual Beli Hewan Online
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan