Kasus Klinik Kecantikan L'VIORS, Ahli Pidana Meyakini Stella Monica Tak Bersalah

Rabu, 06 Oktober 2021 – 23:01 WIB
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4). Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica melibatkan klinik kecantikan L'VIORS masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).

Sidang lanjutan kali ini beragendakan kesaksian ahli pidana bagi terdakwa untuk membuktikan Stella Monica tidak bersalah.

BACA JUGA: Hakim Tolak Ekesepsi Stella Monica, Sidang Kasus Curhat Layanan Kecantikan Tetap Dilanjutkan

Saksi ahli yang dihadirkan Jauhar selaku kuasa hukum terdakwa ialah Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr Ahmad Sofian.

Dalam kesaksian sebagai ahli, Sofian menyampaikan terdakwa tak bisa dijerat pencemaran nama baik karena korban bukan perseorangan, melainkan perusahaan.

Dia menyebut Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP.

BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

"Obyek pencemaran adalah orang perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi karena yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan korporasi, bukan badan hukum," ujar Sofian.

Dia menjelaskan apabila perusahaan dirugikan dengan unggahan Stella Monica di media sosial, seharusnya menuntutnya secara perdata. Hal itu menurut Sofian prosesnya lebih rumit.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

"Filosofis dan historisnya sudah menyatakan yang mempunyai harkat dan nama baik hanya orang. Jangan enak-enak menggunakan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE)," ucapnya.

Menurut Sofian, berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu UU ITE, suatu unggahan dengan maksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Hal itu yang membuat Ahmad Sofian yakin bahwa Stella sama sekali tidak bersalah atas dakwaan dalam perkara dengan klinik kecantikan L'VIORS.

Dia kemudian mencontohkan ketika dirinya mengatakan bahwa harga mangga di Resto A mahal dan mencekik leher rakyat, itu tidak bisa dikatakan pencemaran.

"Menurut saya itu mahal, meski resto A bilang murah. Pencemaran itu bukan berdasarkan pengalaman empiris, tetapi mengada-ada yang tidak ada," imbuh dia.

BACA JUGA: Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021 Harap Tenang, Simak Pernyataan Kemendikbudristek Ini

Sofian menyatakan suatu ujaran bisa dikatakan pencemaran nama baik apabila ada akibat yang dialami orang yang diserang.

Apabila ujaran yang disampaikan tak menyenangkan, tetapi tidak ada dampak negatif, katanya, maka belum bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

"Misal, saya bilang, anda berengsek kemudian saya posting, tetapi tidak ada dampak di anda. Anda anteng saja, itu tidak termasuk pencemaran dan dampaknya harus dibuktikan," tandas Sofian. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler