Kasus KM 50 Berpeluang Diusut Kembali, Ini Komentar Aziz Yanuar

Senin, 29 Agustus 2022 – 23:46 WIB
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons perihal adanya peluang pengusutan ulang atas insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam pengawal M Rizieq Shihab.

Insiden KM 50 kembali menjadi sorotan dalam RDP Komisi III DPR dengan Jenderal Sigit.

BACA JUGA: Desmond Sentil Kompolnas soal Kasus Brigadir J & KM 50, Mimik Mahfud MD Berubah

Sorotan itu muncul setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Aziz Yanuar menyambut baik perihal peluang pengusutan ulang kasus penembakan terhadap enam syuhada itu.

BACA JUGA: Pantun Habib Aboe di Depan Kapolri Bikin Ngakak, Ada Kata Mama, Sentil Tragedi KM 50

Menurut Aziz, dari segi hati nurani dan keadilan, hal tersebut sebuah harapan.

"Jika bicara masalah hati nurani dan keadilan, hal itu adalah suatu keniscayaan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (29/8).

BACA JUGA: Desmond Singgung Kerja Kompolnas Awasi Polri di Kasus KM 50, Kalimatnya Keras!

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) itu mengatakan pengungkapan kembali kasus tersebut merupakan pertaruhan legasi rezim ini.

"Untuk rezim ini adalah pertaruhan legasi. Apakah mau dicatat di tinta sejarah sebagai rezim yang menghargai HAM dan anak-anak bangsanya serta tegas terhadap penyimpangan yang diduga dilakukan para oknum di dalam lingkungan penegak hukum," ujar Aziz.

Di sisi lain, kata dia, bila kasus penembakan terhadap enam syuhada itu itu tak diungkap, akan dicap sebagai periode yang memalukan dalam penegakan hukum.

"Dicatat sebagai salah satu periode aib besar sangat memalukan, bahkan melebihi waktu G30S dalam hal penegakan hukum dan HAM serta sejarah kelam dalam perjalanan sejarah bangsa di mana ada anak-anak bangsa yang tak berdosa diduga dibantai," kata Aziz.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemungkinan pengusutan ulang atas insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam pengawal M Rizieq Shihab.

Namun, mantan kepala Bareskrim Polri itu menegaskan polisi membutuhkan bukti baru atau novum untuk membuka ulang kasus yang telah diputus pengadilan itu.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menuturkan upaya membuka ulang kasus KM 50 harus menunggu langkah kejaksaan.

Menurut Kapolri, kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa perkara itu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kasus KM 50   Aziz Yanuar   FPI   Polri  

Terpopuler