jpnn.com - PALU - Sebanyak tiga tersangka korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng tahun 2017 ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengemukakan tiga tersangka tersebut, yakni mantan direktur Bank Sulteng, mantan direktur PT Bina Artha Prima (BAP), dan mantan kepala Divisi Kredit Bank Sulteng.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Perizinan dan Infrastruktur, KPK Periksa 2 Legislator Sulsel
"Penyidik menahan tiga orang tersangka tersebut sejak Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA," kata di Palu, Jumat (27/1).
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari tahap penyidikan.
BACA JUGA: KPK Pastikan Terus Incar Buron Kasus Korupsi Lainnya
“Satu tersangka lagi inisial AN yang merupakan komisaris utama PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Ronald.
Mantan petinggi Bank Sulteng dan PT BAP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp 7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng Harsono Bareki mengapresiasi langkah kejati dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus dugaan korupsi Bank Sulteng.
"Kami apresiasi pihak Kejati Sulteng yang sudah bekerja dan saat ini menahan tiga tersangka," katanya.
Dia meminta Kejati Sulteng secepatnya memanggil satu tersangka lainnya yang belum ditahan, supaya proses penyidikan cepat terlaksana.
"Kami ingin kasus ini terang-benderang supaya publik tahu, dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi