jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (27/1).
Dua anggota DPRD Sulsel itu ialah Rudy Pieter Gonta dan Meity Rahmatia Bai Madroji.
BACA JUGA: Bahas soal Permasalahan Haji, KPK Panggil Menag dan Kepala BPKH
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 untuk tersangka eks Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Penjual Burung Keberatan Rekeningnya Diblokir, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan BCA
Selain dua anggota dewan itu, KPK juga memeriksa empat PNS yaitu Winarmi, Andi Andrie Pawiloi, Reza Mahar, dan Zaki Fahmi.
Penyidik juga memanggil dua pihak swasta yaitu Muwardi bin Pakki, Florianus Tonce, dan A.M. Parakasi Abidin.
BACA JUGA: KPK Mencecar 4 Pimpinan DPRD Jatim soal Proses Dana Hibah
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi itu.
Yang pastinya, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Terus Incar Buron Kasus Korupsi Lainnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga