Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah

Kamis, 26 Januari 2023 – 12:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Dewas KPK gegara Kasus Formula E, Irjen Karyoto: Ya, Tidak Ada Masalah

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Dari 12 saksi itu, terdapat sejumlah PNS Pemprov Jatim yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, eks Panglima GAM Ini Diam Tertunduk Lesu

Ke-12 saksi tersebut, yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.

Kemudian pihak swasta Misnawi alias Gondrong, Koordinator Pokmas Nurul Huda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja.

BACA JUGA: DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Diterbangkan ke Jakarta

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler