Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan

Selasa, 20 Oktober 2015 – 17:13 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Satgassus Kejagung segera  melimpahkan perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka; Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.

BACA JUGA: Idham Samawi Akhirnya Jadi Anggota DPR

Tim juga sudah menyita tiga unit rumah beserta sertifikatnya untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Bermula ketika H. Tasyia Soemadi selaku pimpinan DPP memerintahkan Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk memotong dana hibah maupun bansos yang mestinya diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar.

BACA JUGA: Mantap! Bareskrim Jerat 119 WNA Tersangka Pembobol ATM

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10).

Sejauh ini, kata dia, tim Satgassus telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli. Masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Satu Tahun Jokowi-JK, Di Mana Para Menteri?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok.. Tok.. DPR Setujui Anggaran Kementerian BUMN Tahun 2016 jadi Segini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler