Kasus Korupsi Bansos, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:20 WIB
Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut delapan tahun pidana penjara.

Matheus Joko juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

BACA JUGA: Soal Kasus Dokter Richard Lee, Hotman Paris Berkomentar Begini

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket Bansos Covid-19.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata dia membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

BACA JUGA: Warning KPK untuk Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama

Selain itu, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.560.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat setelah sebulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Soal Pasangan, Sophia Latjuba Pilih Pria 15 Tahun Lebih Muda

"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ikhsan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerja sama atau justice collaboratore," ungkap Jaksa Ikhsan.

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler