Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK

Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kedua tersangka itu ialah anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).

BACA JUGA: OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan mereka untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Temukan Bukti Kasus Korupsi

"Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," ucap Ali.

YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Petinggi NasDem Rajiv

Konstruksi perkara bermula saat EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan di berbagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemkab setempat.

Proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tersangka EAR kemudian menunjuk anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor yang akan dimenangkan adalah 5 persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Adapun kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dari proses kongkalikong tersebut adalah WRS dan YSP.

Kemudian, sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR dilakukan awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.

Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/1), telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keempat tersangka ialah EAR, RSR, dan dua pihak swasta, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler