jpnn.com - DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Selasa (10/12).
"Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi di Denpasar.
BACA JUGA: Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
Selain menetapkan IBM sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Denpasar juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kerobokan, Bali.
"Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan," katanya.
BACA JUGA: Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara
IBM sebelumnya terjerat kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar. IBM divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada Februari 2022.
Kali ini, IBM terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.
BACA JUGA: Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
Agus menjelaskan bahwa IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010—2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.
Dia menyebutkan total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan IBM.
Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi