Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda Dilanjutkan Setelah Kampanye Pemilu

Kamis, 28 Maret 2019 – 22:07 WIB
Korupsi dana kemah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan pada 2017 silam. Namun, kasus yang diduga melibatkan Kemenpora, PP Pemuda Muhammadiyah, dan GP Anshor itu sementara ini dijeda.

Pasalnya, kepolisian masih fokus dalam mengamankan jalannya kampanye terbuka menjelang pencoblosan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Keluhkan Ventilasi Rutan, Polisi: Jangan Samakan Dengan Rumah

“Kampanye terbuka ini kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kami sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Menurut dia, hanya ada dua orang saksi, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irfannus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman, yang belum diperiksa penyidik. "Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir kemarin," imbuh Bhakti.

BACA JUGA: Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya

Nantinya, setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka di kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik bakal memeriksa paksa Irfannus Rahman dan Muhammadiyah Fuji Abdurrohman jika kembali mangkir pada panggilan ketiga.

BACA JUGA: Polisi Wajib Usut Tuntas Kasus Skimming Kerabat Jauh Prabowo

Sebab, mereka sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi. “Kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas kami akan hadirkan dengan surat perintah pembawa (jemput paksa)," ujar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Namun, Adi belum mengatakan kapan surat panggilan ketiga dikirimkan. Dia hanya menyebut, saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara, karena ketika itu sudah muncul, nilainya sudah disepakati oleh para auditor kita akan tetapkan tersangka," tandas Adi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Anies di Twitter, Dilaporkan ke Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler