jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola bentukan Polri telah menahan eks pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang telah menyandang status tersangka pencurian dan perusakan barang bukti. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan, Jokdri bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/3) ini.
Hendro menjelaskan, Jokdri menjadi penghuni Rutan Polda Metro Jaya. "Penahanan dimulai 25 Maret sampai 13 April, jadi 20 hari ke depan ditahan," kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
BACA JUGA: Polisi Dalami Keterkaitan Pengaturan Skor dengan Judi Online
Jenderal Polri berbintang satu itu menjelaskan, penyidik menduga Jokdri sengaja merusak barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor laga kompetisi sepak bola di Tanah Air. Hendro menjelaskan, Jokdri disangka memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Baca juga:
BACA JUGA: Joko Driyono Dicecar Satgas Antimafia Bola Soal Aliran Dana di Rekening Pribadi
Polisi Dalami Keterkaitan Pengaturan Skor dengan Judi Online
Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia
BACA JUGA: Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia
"Mengaburkan sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada. Karena itu kami tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain,” sambung Hendro.
Karena itu polisi menjerat Jokdri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel juncto Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti juncto Pasal 55 KUHP. "Ancamannya selama tujuh tahun penjara,” tutur Hendro.
Selain itu, polisi juga telah meminta imigrasi memasukkan Jokdri dalam daftar cegah.”Ada pencekalan enam bulan dan belum habis," tegas Hendro.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokdri Resmi Ditahan Mulai Hari Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan