jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
SYL akan menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Real Count KPU DPD RI DKI Jakarta: Perolehan Suara Happy Djarot & Sylviana Murni, Bandingkan
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Rianto Adam Pontoh akan menjadi hakim ketua dan anggotanya Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu sebagai Hakim ad hoc," kata Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi yang Diterima SYL Ternyata Sebanyak Ini
Zulkifli mengungkapkan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas pelimpahan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kementan) dengan terdakwa SYL yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/2) lalu.
Dia menyampaikan paling lambat dalam sepekan ini akan ada penetapan hari sidang sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Keluarga SYL yang Menikmati Duit Korupsi Siap-siap Saja, KPK Takkan Tinggal Diam
"Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim," jelas mantan Humas PN Makassar itu.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga