jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil rasuah dengan memanggil dan memeriksa pihak keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK tak ingin aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL lolos begitu saja.
BACA JUGA: Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan dari pihak keluarga SYL sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
"Iya, kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2).
BACA JUGA: KPK Panggil Sekda Maluku Utara
SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami, sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," kata Ali.
BACA JUGA: KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?
Penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar Rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. Penyitaan ilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil anak SYL yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat (2/2).
Namun, yang bersangkuta mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antikorupsi meminta Indira Chunda untuk kooperatif pada panggilan hukum.
Diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Jadi Bancakan Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga