Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020

Selasa, 09 Mei 2023 – 23:53 WIB
Ekspos penahanan 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU Bengkalis. Foto:Humas Polres Bengkalis.

jpnn.com, BENGKALIS - Polisi menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sebesar Rp 4,5 miliar lebih.

Empat orang tersangka yang ditahan Satreskrim Polres Bengkalis itu adalah Puji Hartono berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

BACA JUGA: Tersandung Kasus Korupsi, 4 PNS di KPU Bengkalis Ditahan, Lihat Tampangnya

Para tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rencananya akan langsung diserahkan kepada Kejari Bengkalis, atau dilaksanakan tahap II pada hari Rabu 10 Mei 2023.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka dan mengamankan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro Selasa (9/5).

BACA JUGA: Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mengingatkan Begini

Saat peristiwa itu terjadi para tersangka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan.

Sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

BACA JUGA: Paling Pertama Mendaftarkan Caleg ke KPU, PKS Siap Menang dan Melayani Rakyat

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjut AKBP Bimo.

Para tersangka bahkan tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Berdsarkan laporan itu Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan," jelas AKP Reza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU.

Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2019/2020. Kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka dengan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

Atas perbuatan itu empat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

“Kami rencananya akan menindaklanjuti proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama," pungkas AKP Reza. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler