jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan empat PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau.
Keempat tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,5 miliar itu juga langsung ditahan.
BACA JUGA: Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kapolres mengatakan kerugian senilai Rp 4,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.
BACA JUGA: KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan Suara
Di mana pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020.
Adapun barang bukti dari kasus itu berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari November 2019 hingga April 2021.
Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.
Selanjutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, Keputusan KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis.
Lalu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan adendum NPHD, rekening koran BNI atas nama KPU Kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp 57.525.000, dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI, serta dokumen lainnya.
Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
Kemudian tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara, bebernya.
Awalnya pengungkapan kasus itu ketika Polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Kemudian unit III Tipikor Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
"Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh KPU Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling paling banyak Rp 1 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean