KPK Sudah Peringati Pemkot Medan Soal Ini, Bobby Nasution Tak Berdaya

Senin, 19 September 2022 – 19:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat terkait aset dan keuangan daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Senin (19/9). Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat terkait aset dan keuangan daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

KPK mengawal penertiban PSU di Kota Medan yang diawali dengan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9).

BACA JUGA: Sebelum Dibawa KPK, Ade Yasin Sebut Nama Dandim dan Kapolres Bogor

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan.

“Dari 2020 sudah dilakukan koordinasi untuk penyerahan PSU bahwa semenjak koordinasi pertama belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adanya perubahan atau pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan, tidak tepat pemanfaatanya,” jelas Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Periksa Wabup Pamekasan

Menurut Edy, pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan proses pembangunan perumahannya tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemkot/pemda.

Optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.

BACA JUGA: Datangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Minta Firli Cs Hentikan Kriminalisasi Bupati Mimika

KPK pun melalui kewenangannya pada Pasal 8 dan Pasal 10 UU KPK No.19 Tahun 2019 melakukan koordinasi dan supervisi terkait penertiban PSU ini.

Dikhawatirkan jika tidak segera diserahkan, maka setelah proyek selesai akan menjadi celah tindak pidana korupsi bagi pengembang dan Pemkot/Pemda.

“Misalnya ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan kemudian disalahgunakan oleh pengembang, sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak Pemkot atau Pemda. Kami berharap di Kota Medan khususnya jangan sampai seperti ini,” ujarnya.

Penertiban aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk pemenuhan hak masyarakat daerah.

Masyarakat Medan berhak menerima manfaat dari sarana tersebut.

“Kami memaksa mendorong supaya pengembang ini mendorong menyerahkan ke Pemkot, menggantikan posisi pengembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesederhana itu,” ujarnya.

Sementara itu, Bobby mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK untuk mengintervensi penertiban PSU ini. Salah satu aset daerah ini, menurut Bobby, cukup sulit dioptimalkan lantaran banyak menyangkut kepentingan pihak ketiga alias para pengembang.

Bobby juga mengatakan selama ini pihaknya tidak bisa mendesak para pengembang lantaran tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

“Sampai dengan 2021, hanya delapan developer yang menyerahkan PSU, di 2022 sudah ada proses enam. Ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala," jelas dia.

Salah satunya proyek yang terkendala karena ada perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat.

"Bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Kota Medan untuk dapat menindaklanjuti atas pengembang-pengembang, atas ketidakpatuhan dalam tidak menyerahterimakan PSU di perumahan yang ada di Kota Medan,” papar Bobby.

Dia menilai seringkali ditemukan PSU yang dialihfungsikan.

"Contohnya taman dijadikan ruko. Kalau PSU tersebut memang tidak terpantau, pengawasan berkurang, pengembang mengambil kesempatan untuk mengalihfungsikan aset tersebut, atau dibuat menjadi PSU yang komersial yang tidak dikomunikasikan kepada Pemda,” pungkas Nursihwan.

Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak pengembang turut diundang oleh KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terkait penertiban PSU ini.

Selanjutnya KPK akan terus mendorong pihak pengembang untuk menandatangani komitmen bersama dengan Pemkot Medan pada Oktober 2022 mendatang.

Turut hadir pula Kajari Kota Medan Wahyu Safrudin, Kajari Belawan Nursihwan Syukmal, Kakantah Kota Medan diwakili Jalil Yuliandri, pengurus REI Sumatera Utara dan REI Kota Medan, serta pelaku usaha pihak pengembang di Kota Medan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan eks Bupati Langkat Terbit Sebagai Tersangka Lagi, Kasus Apa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler