Kasus Korupsi Kampus IPDN, Staf Hutama Karya Digarap KPK

Senin, 15 Agustus 2016 – 12:37 WIB
Penyidik KPK. Ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Tiga saksi dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8).

Dua orang merupakan staf PT Hutama Karya yakni Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan. Satu lagi dari kalangan swasta Dwiyanto Sulistyo Budi.

BACA JUGA: WASPADA! Negara Dihantui Ancaman Nonmiliter

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Yuyuk, Senin (15/8).

BACA JUGA: Ketua Komisi III pun Tak Kaget dengan Rumor BG jadi Kepala BIN

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar.

BACA JUGA: Politikus PAN Ajak Publik Berempati ke Archandra

KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Sambangi Mabes TNI, KSAL India Sowan ke Markas AAL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler