jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Kini berkas-berkasnya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persiapan sidang.
Johan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah pemakaman umum tahun anggaran 2013 di Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Pembacok Kadispora OKU Selatan Ditangkap, Beri Pengakuan Mengejutkan, Ini Motifnya
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersebut agar bisa segera disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Ali dalam keterangannya pada Kamis (10/12) kemarin.
BACA JUGA: Benarkah Pemeran Video Tak Senonoh di Semak-semak Itu Dokter? Dinkes OKU Beri Respons Begini
"Hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka JA (Johan Anuar) wakil Bupati kabupaten OKU periode 2015-2020 dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel
Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara, Johan yang pada 2012 masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU diduga telah menyiapkan lahan untuk ditawarkan ke pemda sebagai pemenuhan kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dia pun menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut didaftarkan atas nama Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga nantinya nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Johan kemudian menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar dianggarkan dalam APBD OKU 2013.
Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).
Terkait proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama