jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan (AB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga langsung menjebloskan AB ke tahanan.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Politikus PDIP
“Bahwa pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana yang disiarkan di platform Zoom Meeting dipantau dari Jakarta, Kamis (10/3).
Ketut Sumedana mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap AB.
BACA JUGA: Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Akibat Pengadaan Pesawat Garuda
Dia menjelaskan penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
BACA JUGA: Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat
Pada Kamis (24/2), Kejagung menetapkan SA alias Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, sebagai tersangka pertama.
Kemudian, Kejagung menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.
Albert Burhan atau AB merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” tutur dia.
Ketut Sumedana mengungkapkan AB memiliki peran yang sama dengan tersangka SA dan AW, yaitu tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik terhadap pembelian dan pengadaan dari PT Garuda, tidak melakukan analisis pasar, tak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak melakukan rencana jaringan penerbangan.
“Serta tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, dan akuntabel,” kata Ketut Sumedana.
Terkait dengan perkembangan perkara yang melibatkan PT Garuda Indonesia ini, Kejagung telah memeriksa 30 saksi dan dua Ahli.
Selain itu, Korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman terkait kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy