Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat

Selasa, 25 Januari 2022 – 22:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (25/1), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Salah satu saksi terseut adalah AB, salah satu vice president maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Satelit Kemenhan

"Saksi yang diperiksa antara lain, AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Executive Project Manager Capt AW dan PV Strategist and Network Planning WW juga diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

BACA JUGA: MAKI Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Saksi keempat yang diperiksa adalah R selaku senior manager PT Garuda Indonesia.

"Saksi-saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," lanjut Leonard.

BACA JUGA: Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

Ia mencontohkan pengadaan sewa pesawat terindikasi kerugian sebesar Rp 3,6 triliun.

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kami upayakan pemulihannya," kata Febrie.

Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama.

Dikatakan oleh Febrie bahwa ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang jalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler