Kasus Korupsi Proyek RSUD Diduga Terkait Nazaruddin

Sabtu, 23 Juli 2011 – 13:45 WIB

PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh tahun 2009, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keputusan itu diambil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Bagindo Fachmi, setelah Marlon menghilang dan tidak pernah memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KejatiPihak intel Kejati pun telah mencoba mencari ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tersangka tidak ditemukan

BACA JUGA: Andi Tak Akan Tutupi Kasus di Kemenpora

Selain itu, sejak 24 Juni lalu Kejati juga telah mengajukan cekal.

Belum lama ini tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp3,6 miliar itu, disebut-sebut sempat tertangkap kamera CCTV di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
Dia ditengarai akan terbang ke Singapura

BACA JUGA: Semakin Sering Omong, Nazaruddin Makin Inkonsisten



Kejati Sumbar mengaku Marlon saat itu memang berada di bandara
Tapi dia tidak jadi berangkat saat itu

BACA JUGA: Pilot Garuda Ancam Mogok

Kepastian itu didapat Kejati setelah intel Kejati menelusuri secara langsung kepada pihak bandara“Setelah kami lacak memang dia mau pergi (ke Singapura)Tapi dia batalkan,” jelas Kajati Sumbar, Fachmi, seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).

Untuk menangkap Marlon, Kajati menyebutkan pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumbar“Kami sudah minta kepada Kapolda,” kata FachmiKajati meyakini Marlon masih berada di Indonesia, karena dari informasi yang diperolehnya dari pihak imigrasi seluruh Indonesia, belum ada orang bernama Marlon yang berangkat ke luar negeri.

Dalam penyidikan Kejati, ditemukan dokumen PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai perusahaan yang mengerjakan pemasangan pancang dan proses pembukaan tanah (land clearing) seluas 5,1 hektare untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh

Perusahaan yang saat ini terkait dengan nama Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Sumsel itu, diduga mendapat proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh senilai Rp19 miliar.

Kajati menjelaskan, dokumen PT DGI itu menjadi bahan penyelidikan Kejati Sumbar“Terkait dokumen itu, baru satu orang yang sudah diperiksa,” kata Kajati.
 
Kejati Sumbar menduga, bisa saja ada hubungan antara Nazaruddin dengan proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh ituKajati pun tak menampik, bukti dokumen itu nanti bisa menjadi bukti baru pengembangan kasus yang dilakukan terhadap MarlonKendati demikian, penyidikannya tetap akan dipisahkan dari kasus Marlon.

Untuk itu, Kajati Sumbar berjanji akan secepatnya menangkap Marlon Martua“Jika Marlon sudah tertangkap, paling lama 1 bulan kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke pengadilanJadi, kasus ini hanya menunggu Marlon saja,” ujarnya.

Selain memburu Marlon bersama Polda, Kajati juga berjanji akan melakukan upaya lain, salah satunya melacak keberadaan harta Marlon“Kalau perlu harta Marlon disita,” tegas Fachmi.

Sebagaimana diketahui, Marlon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kejati, yang sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung, Dharmasraya.

Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua, berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidikMarlon Martua yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Dharmasraya, bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanah

Selain Marlon, Kejari Pulau Punjung juga telah menetapkan Sekkab Dharmasraya Busra, Kabag Tapem Pemkab Dharmasraya Agus Akhirul dan Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan Agustin Irianto, sebagai tersangka.

Penyidik Kejati telah 3 kali memanggil Marlon untuk diperiksaTapi setiap kali pemanggilan Marlon selalu mangkir dengan berbagai alasanBahkan terakhir kali dipanggil pada 4 Juli lalu, Marlon beralasan sakit.

Selain cekal terhadap Marlon, saat ini Kejati juga telah mengusulkan cekal untuk seluruh kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang tersnagkut kasus korupsi.(bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler