Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah

Sabtu, 23 Juli 2011 – 01:47 WIB

JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan FauziRevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan Gamawan untuk memasukkan materi yang mengatur mendagri punya kewenangan memangkas belanja pegawai yang tercantum di APBD.

“Selama ini UU Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan kewenangan itu,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).

Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, selama ini kewenangan mendagri evaluasi APBD sifatnya baru sebatas evaluasi formal

BACA JUGA: Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi

Misalnya, sebatas menilai sudah sesuai atau tidakkah penyusunan program pemerintah daerah dengan aturan perundang-undangan atau sudah tepat atau belumkah penyusunan suatu program dalam APBD.

“Kalau mau mengatur, tentu harus diberikan kewenangan Mendagri untuk mengoreksi (APBD) yang bersifat substansial, masuk ke materi-materi programnya,” kata Gamawan Fauzi.

Gamawan Fauzi mengatakan selama ini pemerintah tak dapat berbuat banyak ketika terjadi ketimpangan yang sangat mencolok dalam hal pemberian tunjangan aparatur antar daerah dan antar daerah dengan pemerintah pusat.

Misalnya, berdasarkan data yang dimiliki Kemdagri ada daerah yang tunjangan sekretaris daerahnya sebesar Rp 50 juta per bulan, namun ada juga daerah yang tunjangan sekretaris daerahnya hanya Rp 500 ribu per bulan.

Kemdagri juga tidak dapat mengatur lebih jauh ketika ada daerah yang belanja aparaturnya terlalu besar sehingga yang terjadi sekarang ada daerah yang belanja aparaturnya mencapai 50 persen lebih dari APBD, 60 persen bahkan ada yang mencapai 70 persen lebih.

“Jadinya belanja modal dan belanja barang untuk masyarakat itu menjadi kecil karena sudah terserap untuk belanja aparatur,” kata Gamawan.

Gamawan menambahkan idealnya belanja aparatur dalam APBD itu cukup 30 persen saja sehingga 70 persen APBD dapat diperuntukkan bagi kepentingan publik
Jika memang DPR setuju dengan usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam evaluasi APBD ke depan seperti yang akan diusulkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, maka setidaknya persoalan ketimpangan proporsi belanja dalam APBD itu dapat diminimalisir.

Jika nantinya kewenangan memangkas belanja pegawai itu sudah masuk UU pemda hasil revisi, kata Gamawan, maka akan dijabarkan lebih detil di Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai diatas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen

BACA JUGA: Wiranto Kritik Gaya SBY

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah DInilai Tak Serius Tangani Separatisme

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kabar Nazar Disembunyikan di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler