jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013.
Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, penggeledahan sekaligus penyitaan dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial M, yang merupakan pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat dimaksud.
BACA JUGA: KPK akan Telusuri Aset Jero Wacik
“Alat yang kita sita jumlahnya mencapai 1.650 unit. Ini merupakan bagian dari beberapa penggeledahan yang akan kembali kita lakukan. Termasuk penggeledahan di Kantor Pos Pusat, di Bandung dalam waktu dekat,” ungkapnya Rabu (3/9) dan diracik JPNN, Kamis (4/9).
Tim dari Kejagung yang terdiri dari enam orang melakukan penyitaan di Kantor Pos, Jalan Lapangan Merdeka, Jakarta. Namun karena jumlah barang yang disita cukup banyak, pihak Kejagung kemudian menitipkannya kembali ke dalam sebuah gudang yang ada di Kantor Pos.
BACA JUGA: Pendukung Berpotensi Pecah, Jokowi Galau
“Jumlahnya sangat banyak. Karena itu kita titipkan di sebuah gudang di kantor pos tersebut. Alat ini merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan. Awalnya dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Karena dilengkapi dengan GPS. Jadi di situ juga tercatat alamat pengantaran dan jaraknya,” katanya.
Namun kenyataannya, kata Sardjono kemudian, alat tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bisa dipakai. Karena itu patut diduga pengadaan tidak sesuai dengan spefisikasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.
BACA JUGA: Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan
“Setelah nantinya kita melakukan penyitaan di kantor pusat Bandung, kita juga akan segera melakukan asset recovery,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung, Selasa (19/8) lalu. Pelaporan dilakukan karena menurut Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus, patut diduga telah terjadi kerugian negara akibat ulah petinggi sejumlah PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom).
"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.
Namun Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, katanya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh Divisi pengadaan secara bersih, transparan dan professional. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Narkoba, Perlu Operasi Khusus di Internal Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi