Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Rabu, 01 Juni 2022 – 07:25 WIB
Tangkapan layar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi  di PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020 naik ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast terkait dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana perusahaan pelat merah itu.

BACA JUGA: APKASI Kalsel: Honorer Masih Kekuatan Utama di Daerah, PNS dan PPPK?

Peningkatan status tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT. Waskita lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun," kata Ketut Sumedanadi Kejagung Jakarta, Selasa (31/5).

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Krian - Legundi - Bunder, dan Manyar (KLBM).

BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi

Lalu. dalam pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat atau PT. MUR.

Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara di Serang, Banten.

Hingga Senin, 30 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan korupsi itu.

Pihak Kejagung juga sudah menggeledah 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," ucap Sumedana. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler