Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kantor Dinas Pertanian Siak Digeledah Jaksa

Rabu, 16 November 2022 – 07:53 WIB
Penyidik Pidsus Kejari Siak memeriksa berkas saat penggeledahan. Foto: Dokumentasi Kejari Siak.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau menggeledah kantor Dinas Pertanian dan distributor pupuk Koperasi SJS terkait dugaan korupsi.

Kasi Intel Kejari Siak Saldi mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (15/11). Penyidik menyita sejumlah dokumen distribusi pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Jamin Petani Dapat Akses Pupuk Bersubsidi, Ganjar Buat Posko Pelayanan & Aduan, Ini Nomornya!

"Penggeledahan dilakukan oleh tim Pidsus (pidana khusus, red)," kata Saldi saat dikonfirmasi JPNN.com dari Pekanbaru, Rabu (16/11).

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: 760.902 Ton Pupuk Bersubsidi Siap Didistribusikan untuk Dukung Musim Tanam

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” bebernya.

Penyidik telah memeriksa 25 orang yang berkaitan dengan perkara itu dengan mengantongi 172 dokumen yang menjurus kepada dugaan korupsi.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ojol Serbu Sekuriti Perumahan Elite di Pekanbaru

"Berdasarkan hasil ekspos pada 2 November 2022 disimpulkan adanya bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika Kabupaten Siak menerima alokasi pupuk subsidi untuk sektor pertanian pada 2021 lalu.

Penerimaan alokasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0181 tanggal 15 Januari 2021 sebesar 23.847 ton.

Pupuk bersubsidi itu kemudian direalokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PTPH Riau Nomor: 188/SID.PTPH-PSP/2051 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 25.597 ton.

Realokasi tahap berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PTPH Riau Nomor: 188/DIS.PTPH-PSP/3821 tanggal 26 November 2021 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian TA 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 27.299 ton.

Realokasi ketiga berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PTPH Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/3561 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian TA 2021, alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Siak menjadi 26.337 ton.

Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 terbanyak di Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tanggal 09 Desember 2021 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021 yaitu sebesar 5.053 ton.

"Bahwa dalam proses penyusunan RDKK dan proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler