Kasus Korupsi Rp 10,3 Miliar, Eks Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Bui

Senin, 15 November 2021 – 21:44 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurahman dituntut tiga tahun penjara.

Dia dinilai bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut yang mengakibatkan kerugian negara Rp 10,3 miliar.

BACA JUGA: Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11). 

BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa UIN Sumut Dianiaya OTK

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa Hendri, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Mahasiswi UIN Jambi Tewas Terlindas Truk Tanki, Kondisi Mengenaskan

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu.

Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrudin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018, UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.42007/2018 untuk pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.

Dana gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Singkat cerita, Panitia Poka pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 (Rp 44,9 miliar).

Namun belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulkan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar). (mcr22/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler