jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018 ke Kejati setempat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut masih tahap satu.
BACA JUGA: Berkas Perkara Penembakan Deki Susanto Dikembalikan Jaksa, Begini Respons Kombes Satake Bayu
"Saat ini Polda Sumut masih menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," kata Kombes MP Nainggolan di Medan, Selasa (2/3).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018.
BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Ketiga tersangka itu yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
BACA JUGA: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus
Kemudian, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam