jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membeberkan data perkara korupsi yang masuk dan diproses di pengadilan tipikor. Dari 141 kasus, yang paling banyak berasal dari Surabaya.
Data yang muncul melalui Wakil Panitera PN Surabaya Soedi Wibowo, korupsi di Surabaya mencapai 19 kasus. Namun, tidak semua ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ada yang ditangani kejaksaan tinggi atau pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejari Surabaya.
BACA JUGA: Korban Tewas karena Duduk di Bagian Kiri Heli
Sebab, beberapa kasus yang ditangani Kejari Surabaya merupakan pelimpahan. Misalnya, korupsi Bank Jatim yang disidik Kejaksaan Agung dan disidangkan dari Kejari Surabaya. Begitu juga kasus Bank Jabar dan Banten. Penyidiknya diambil dari Kejagung, sedangkan yang menyidangkan dari Kejari Surabaya.
Soedi menyatakan, angka itu merupakan fakta di lapangan. Semua kasus yang masuk ke pengadilan tipikor selalu melewati PN Surabaya. Otomatis, kasus yang masuk selalu terdata secara terperinci dari kejari mana, siapa terdakwa, dan siapa majelis hakimnya. ''Berdasar catatan akhir tahun, Surabaya yang tertinggi,'' ujarnya kemarin (30/12).
BACA JUGA: Akil Mochtar: Kenapa Tidak Ditembak Saja Heli itu?
Daerah lain yang cukup tinggi adalah Bojonegoro. Kasus korupsi yang masuk ke pengadilan tipikor adalah 11 kasus. Karena itu, dalam urutan dari atas ke bawah, Bojonegoro berada di peringkat kedua setelah Surabaya. Peringkat ketiga diduduki Tuban dengan delapan kasus yang masuk ke PN Surabaya dan diteruskan ke pengadilan tipikor.
Banyaknya kasus itu berpengaruh pada jumlah kerugian yang diderita negara. Untuk Surabaya, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 277 miliar. Di Bojonegoro, kerugiannya lebih dari Rp 112 miliar, sedangkan Tuban lebih dari Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Ponpes Terbakar, Seorang Santri Tewas
Soedi menjelaskan, pihaknya bersikap pasif. Artinya, PN hanya menerima berkas dan memproses sesuai dengan prosedur. Mengenai banyak dan tidaknya kasus di setiap wilayah, itu dipengaruhi dari kinerja penegak hukum masing-masing. ''Bisa kepolisian atau kejaksaan,'' paparnya.
Jika pengungkapan masing-masing penegak hukum cukup banyak, jumlah kasus yang masuk ke pengadilan tipikor juga meningkat. Sebaliknya, ketika tidak ada pengungkapan, berarti data yang masuk sedikit.
Meski begitu, masih ada daerah yang baru satu perkara yang masuk ke pengadilan tipikor. Yakni, Pasuruan, Sumenep, Situbondo, Sampang, dan Bangkalan.
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang mencapai 141 kasus tersebut tergolong naik. Sebab, tahun sebelumnya hanya 129 perkara yang tercatat masuk ke PN Surabaya dan diteruskan ke pengadilan tipikor. ''Kenyataan itu menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus korupsi semakin serius,'' tegas Soedi. (riq/diq/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ngada Pasrah Ditetapkan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi