KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam, Sudah Sita Barang Bukti

Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:36 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.  

Lembaga antirasuah itu sudah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, dan menyita sejumlah barang bukti baik di Jakarta maupun Kalimantan Barat (Kalbar). 

BACA JUGA: Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (13/10). 

Hanya saja, Ali Fikri mengaku belum dapat menjelasakan secara terperinci mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan maupun pihak-pihak yang dijadikan tersangka.

BACA JUGA: KNPI Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kalbar

“Hal ini akan kami sampaikan secara terperinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ungkapnya. 

Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, ujar dia, dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalbar

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPPTD dan Jalan Tebas Sudah Tahap Penyidikan

KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya. 

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK," kata dia.  (antara/jpnn) 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler