Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Kamis, 15 Agustus 2024 – 05:31 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara/Aprillio Akbar/Foc/Pri

jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi timah.

Terdakwa merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

BACA JUGA: Jaksa Mendakwa Harvey Moeis Merugikan Negara Rp300 T di Kasus Timah

Dakwaan terhadap Harvey Moeis disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata Ardito Muwardi dilansir Antara.

BACA JUGA: Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Harvey Moeis pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Pertemuan itu untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas biji timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.

Permintaan karena biji timah yang diekspor oleh para smelter swasta itu merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Adapun pertemuan dilakukan Harvey Moeis sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.

Suami Sandra Dewi itu lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada dirinya sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.

Menurut JPU, biaya itu seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), antara lain, keempat smelter swasta dengan PT Timah.

Harvey Moeis bersama keempat smelter swasta melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mendalam.

JPU menyebutkan Harvey Moeis dan keempat smelter swasta menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Setelah itu, Harvey Moeis dan keempat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.

Menurut JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan menilai terjadi kerusakan lingkungan, di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara.

Harvey Moeis bersama dengan Mochtar, Emil Ermindra, dan Alwin menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian, dengan kajian dibuat tanggal mundur.

Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler