jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (14/8).
Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB," ungkap Agung Harli Siregar dilansir Antara.
BACA JUGA: Deretan Barang Bukti yang Disita dari Suami Sandra Dewi, Mobil Mewah hingga Perhiasan
Menurut Agung Harli Siregar, sidang tersebut berisi agenda pembacaan dakwaan.
Kejaksaan Agung memastikan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara korupsi timah tersebut.
BACA JUGA: Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi yang Kecewa Tas Mewah Disita
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara 4 orang tersangka lainnya berinisial HL, R, BG, dan A.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8).
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera disampaikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ????Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar. (antara/ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi