jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Awang Faroek Ishak benar-benar beruntung. Menjelang pemilukada Kaltim digelar, pada akhir Mei lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membelit dirinya sejak Juli 2010.
Sebaliknya, nasib sial justru dialami 4 mantan anggota DPRD Kutai Timur yakni Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Hingga kini, penyidik Pidana Khusus Kejagung tak juga memastikan apa melanjutkan atau menghentikan kasus korupsi yang dituduhkan pada Abdal Nanang dkk.
BACA JUGA: Semangat Keindonesiaan Orang Minang Semakin Hebat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang ditemui Jumat (26/7), bahkan mengaku tak lagi memprioritaskan kasus tersebut sebab menurutnya masih ada kasus lebih besar yang perlu dituntaskan jajarannya.
"Kita belum keluarkan SP3 untuk kasus itu," aku Andhi. Mantan Kajati Kaltim ini terang-terangan tak bisa memastikan sampai kapan penyidikan terhadap anggota dan pimpinan DPRD Kutim periode 2004-2009 dituntaskan.
BACA JUGA: Obat di Warung Pinggir Jalan Bisa Diolah jadi Narkoba
Memang diakuinya, ada prosedur tetap (SOP) soal batas waktu penyidikan, tapi tiap kasus memiliki perbedaan dan kesulitan masing-masing. "Nanti kita selesaikan," janjinya.
Berdasar catatan JPNN, Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 September 2010. Surat perintah penyidikan No Print-131/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Mujiono, surat Print-132/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Abdal Nanang. Kemudian surat No Print-134/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama tersangka Bahrid Buseng, dan terakhir surat Print- 135/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama Alek Rohmanu. Terkait kasus KPC, di hari yang sama Dirdik Pidsus Kejagung kala itu juga sempat mengeluarkan surat perintah penyidikan Print-133/F.2/Fd.1/09/2010 atas nama tersangka Riadi Yunara.
BACA JUGA: Jangan Hanya Mengejar Khatam
Bedanya, kasus Riadi terkait pengurusan pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim mengelola dana hasil penjualan saham KPC) ke pembeli yakni PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).
Sementara tuduhan korupsi yang membelit Abdal Nanang serta 3 rekannya karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE.
Padahal keempatnya tahu pengalihan saham senilai Rp 576 miliar itu tanpa persetujuan paripurna DPRD Kutim. Kesalahan lain, mereka tahu KTE merupakan perusahaan baru dibentuk, tapi tetap saja memberi izin mengelola dana ratusan miliar tadi.
Menurut Kejagung, keempatnya seharusnya menolak sebab dana Rp 576 miliar tersebut belum dimasukan ke kas daerah. Untuk kasus KPC, Mahkamah Agung telah memvonis mantan Dirut KTE Anung Nugroho selama 15 tahun penjara serta mantan Direktur KTE Apidian Triwahyudi selama 12 tahun penjara. Setelah sempat dinyatakan buron, Anung akhirnya ditangkap di Solo pada Jumat (14/6), sementara Apidian hingga kini tak diketahui keberadannya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabat Daihatsu Mudik Bareng
Redaktur : Tim Redaksi