Kasus Kriminal Anak Meningkat, Dorong Syarat TKW Diperketat

Minggu, 08 Februari 2015 – 05:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hilangnya figur seorang ibu kerap ditengarai sebagai penyebab kenakalan pada anak. Salah satunya pada kasus anak-anak tenaga kerja wanita (TKW) yang ditinggal luar negeri. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah batasi umur TKW yang ingin bekerja ke luar negeri.

Komisioner Penanggung Jawab Bidang Hak Sipil Dan Partisipasi Anak KPAI Rita Pranawati menuturkan, batasan ini harus diberikan agar para ibu bisa mengurus anak-anaknya. Dia memberi rekomendasi, jika maksimal batasan umur adalah 40 tahun.

BACA JUGA: Solusinya, Jokowi Cukup Ikuti Peraturan Bikinan Megawati

"Jika tidak, masa depan anak bisa terancam," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (7/2).

Ancaman ini menjurus pada masalah sosial yang dikerap dialami oleh anak-anak TKW saat ditinggal. Dari hasil pengawasan KPAI, masalah tersebut meliputi banyaknya anak-anak TKW yang putus sekolah. Kemudian, addicted pornografi, seks bebas, hamil di luar nikah, hingga perilaku kriminal. Dan, 7 dari 10 anak TKW mengalaminya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Cara Kader PDIP Ini Justru Melecehkan Jokowi

"Ini terjadi karena tidak ada figur lekat selama ditinggal. Anak kadang hanya dengan ayah yang lebih banyak tidak peduli. Atau ditinggal dengan nenek yang rentah," urainya.

Rita mengaku, selain opsi pembatasan usia ibu, KPAI juga merekomendasikan beberapa opsi lainnya. Yakni pembatasan usia anak. KPAI mengusulkan, para TKW boleh meninggalkan sang anak setelah anak berusia 12 tahun. Usia itu disebut Rita sebagai usia aman anak karena telah melewati golden age anak.

BACA JUGA: Khofifah Dorong Warga Miskin Segera Mandiri

"Karena kalau di bawah itu anak sangat rentan. Masih sangat labil," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, KPAI juga meminta pemerintah mendorong pihak perusahaan atau tempat TKW bekerja untuk menyediakan deposit. Deposit ini ditujukan langsung untuk anak-anak TKW di tanah air.

"Pokoknya ngirim TKW harus mikir masa depan anak," tandasnya.

Persoalan anak-anak TKI ini turut diamini oleh Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Mudjiati.

"Sangat menghawatirkan untuk saat ini," ungkapnya.

Karenanya, lanjut dia, pihak KPPA tengah menggalakkan program bina keluarga TKI. Sasarannya, seluruh keluarga TKI yang ada di desa. Pembinaan ini diberikan pada pengganti orang tua, baik itu paman, bibi atau nenek dari yang sang anak.

"Seluruh wali kita beri pengetahuan seputar hak-hak anak. selain itu ada juga pembangunan ekonomi. Agar uang yang dikirim tidak langsung habis begitu saja," urainya.(mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proton di Indonesia Belum Tahu Ada Proyek Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler