Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther

Selasa, 29 Juni 2010 – 22:35 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin membenarkan tim penyidik KPK telah menyita dua unit mobil panther dari dua mantan anggota DPRD Langkat, terkait kasus korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul ArifinSelanjutnya, tim penyidik masih mengkaji langkah lanjutan setelah penyitaan barang bukti itu.

"Betul, ada dua mobil yang disita," ujar Jasin saat dihubungi koran ini di Jakarta, Selasa (29/6)

BACA JUGA: Massa Desak KPK Tahan Syamsul

Ditanya bagaimana dengan 43 unit panther lainnya yang belum disita, Jasin tidak memberikan keterangan yang jelas
Dia hanya mengatakan, saat ini tim penyidik masih mengkaji hasil sitaan barang bukti itu

BACA JUGA: 9 Jam Diperiksa, Cut Tari Tinggalkan Mabes Polri

Syamsul, mantan bupati Langkat itu, saat ini masih aktif sebagai gubernur Sumut.

Apakah mantan anggota dewan yang telah menjual panther bermasalah itu harus mengembalikan dalam bentuk uang ke kas negara? Jasin lagi-lagi belum memberikan kepastian
"Masih kita pelajari ya, ini saya sedang rapat," ujar Jasin.

Seperti diberitakan, Senin (28/6) lalu, tim penyidik KPK menyita dua unit mobil Panther

BACA JUGA: DPR: Butuh Bukti Apa Lagi Menangkap Luna Maya dan Cut Tari?

Menurut informasi yang diperoleh, dua unit Isuzu Panther yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PA.

Saat ini, kedua mobil yang dana pengadaannya disebut-sebut bersumber dari APBD Langkat TA 2000-2007 ini, terparkir di halaman belakang kantor Bupati LangkatSedangkan puluhan mobil milik mantan anggota dewan periode 1999-2004 lain, sebagian besar sudah dijual(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jenderal TNI dapat Bintang Bhayangkara Utama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler